pilkada | ||||||
WEB | ||||||
Peserta Pilkada DKI Wajib Lapor Dana Kampanye, Terakhir 20 Desember Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ...
| ||||||
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima lansiran ini dalam bentuk umpan RSS |
Kirimkan Masukan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar